dikutip dari (google search)
kemenagan perdana
Malang-HARIAN BANGSA
Persija Jakarta meraih kemenangan perdana di Liga Indonesia musim ini setelah menekuk tuan rumah Persema Malang 3-1. Striker Macan Kemayoran Bambang Pamungkas memborong dua gol.
Dalam laga yang digelar di Stadion Gajayana, Malang, Rabu (14/10) sore WIB, Persija membuka skor di menit ke-14 melalui gelandang M. Ilham. Usai mendapat umpan terobosan, Ilham yang tak mendapat pengawalan ketat sukses menembus pertahanan tuan rumah dan melesakkan bola ke gawang yang dikawal I Komang Putra.
Persema membalas sepuluh menit berselang melalui penalti Robbie Gaspar. Wasit menunjuk titik putih usai Ilham melakukan pelanggaran terhadap Munhar.
Papan skor berubah menjadi 2-1 di menit ke-35. Adalah Persija yang sukses menambah skor. Gol tim ibukota diciptakan Bambang Pamungkas. Setelah menerima umpan lambung T.A Mushafry, Bepe selanjutnya mengontrol bola dengan dada dan kemudian melepaskan tembakan guna menggetarkan gawang Persema.
Tuan rumah memiliki kesempatan mencetak gol penyama lma menit menjelang jeda. Namun tendangan bebas Gaspar masih bisa ditepis kiper Persija M.Yasir.
Sembilan menit babak kedua berjalan kans Persema untuk mencetak gol penyama kandas usai sepakan jarak jauh Semme Patrick bisa ditahan oleh Yasir.
Persija semakin menjauh kala laga memasuki menit ke-57 berkat sepakan Bambang Pamungkas. Gol ini diawali kegagalan I Komang Putra mengantisipasi bola silang Agus Indra Kurniawan. Tangkapan Komang yang kurang sempurna membuat bola terlepas dan bisa direbut Bepe dan tanpa kesulitan membobol gawang tuan rumah.
Saat laga memasuki satu jam, aksi Yasir kembali menyelamatkan gawang Persija. Kali ini kiper berkepala plontos itu menggagalkan tendangan Siswanto.
Skor 3-1 untuk Persija bertahan hinga laga ditutup. Ini merupakan kemenangan perdana tim asal ibu kota itu di Liga Indonesia musim ini. Di laga pertama, Macan Kemayoran takluk 0-1 dari Arema Malang.(yah/spo)
KENAIKAN TARIF TOL AKAN DISUSUL KENAIKAN TARIF LISTRIK
Setelah tarif tol yang resmi naik rata-rata 15% kemarin, rakyat harus siap kembali mengencangkan ikat pinggang seiring rencana kenaikan gas elpiji ukuran 12 kilogram (kg) dan rencana penaikan tariff dasar listrik (TDL) tahun depan.
Salah satu beban yang akan ditanggung masyarakat terkait dengan dampak kenaikan tarif tol ini terhadap kenaikan biaya distribusi yang pada akhirnya akan menaikkan harga barang-barang.
10/14/2009
10/09/2009
tugas etika profesi akuntansi
(tugas) (Mata kuliah Etika profesi)
1) .MY PROFILE
BIODATA :
1. Nama : Danies Arta Waluyo
2. Jenis Kelamin : Laki - laki
3. Tempat / Tanggal Lahir : Jakarta, 11 Maret 1988
4. Kebangsaan : Indonesia
5. Agama : Kristen
6. Alamat : Jl. Warung silah no 9 Rt 4/Rw 05 kelurahan ciganjur kecamatan
jagakarsa 12360 Jakarta Selatan
7. No. HP : 085710283668
PENDIDIKAN :
1. SD Bukit Mulia Indah Jakarta, 1994 – 2000
2. SLTP Tarakanita 2 Jakarta, 2000 – 2003
3. SMA Bunda Mulia Jakarta, 2003 – 2006
4. S-1 Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma Jakarta, 2006 – sekarang
KEMAHASISWAAN
1.Asisten Laboratorium Akuntansi Lanjut A.Universitas Gunadarma,Depok 2008-sekarang
Daftar Riwayat Hidup ini saya susun dengan sebenar – benarnya, jika tidak sesuai dengan kenyataan saya bersedia mempertanggungjawabkannya.
KREATIFITAS
1 Penerimaan beasiswa prestasi universitas gunadarma semester genap 2006/2007 atas SK No:880/SK/REK/UG/2007
2.Penerimaan beasiswa prestasi universitas gunadarma pta2008/2009 atas SK No: 249/SK/REK/UG/2009
tugas kreatifitas
Senyum itu membuat orang merasa senang
Cinta itu membuat dunia berwarna cerah
Tetapi teman sejati membuat hidup lebih bermakna
Kehidupan
Ketika setiap detik telah berdetak
Putaran dunia melampaui batas
Bayang daku mulai terlihat jelas
Melihat jejak kakiku melangkah
Saat ku menatap kembali
Peristiwa nyata tlah terukir
Demikianku menyadari semuanya
Kenyataan hidup yang telah kulalui
Cinta
Saat merindukan alunan rasa
Merindukan lagu-lagu pujaan
Kuingat hati slembut kain sutera
Terbayang lirik mata eloknya
Malam berganti siang ku rindu
Betapa manis kelembutan dirimu
Ingin aku mengapai jiwamu
Untuk selamanya bersama dirimu
2) Etika Akuntan Publik dalam menerima parcel
Untuk lebih memahami lebih dalam kita harus mengetahui apa itu Etika?
Etika merupakan garis besar prinsip atau nilai moral yang ada pada masyarakat.
Berikut ini ada 6 dasar etika mengenai perilaku etika berdasarkan josephson institute: a.keterpercayaan
b.penghargaan
c.pertanggung jawaban
d.kesepadanan
e.perhatian
f. kewarganegaraan
Dalam mewujudkan etika yang baik sering kita menghadapi dilema etika.
Dilema etika merupakan situasi yang dihadapi seseorang dimana ia harus membuat keputusan perilaku seperti apa yang tepat dilakukannya. Untuk menyelesaikan dibutuhkan langkah :
1.memperoleh fakta yang relevan
2.menentukan keterkaitan pengaruh dilemma etika dengan lingkungan sekitarnya
3.mengidentifikasi alternative dalam menyelesaikan dilema etika
4.memutuskan konsekuensi yang akan terjadi perihal keputusan etika yang dilakukan sesuai nilai tanggung jawab.
5.memutuskan tindakan yang tepat untuk dilakukan .
Sehubungan dengan itu mengenai pemberian parcel bagi seorang akuntan public telah diatur dalam Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik (IAI,20000.1-20000.6)yaitu peraturan no 503:
a.Komisi
Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan kepada atau diterima dari klien /pihak lain untuk memperoleh perikatan dari klien Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan tersebut dapat mengurangi independensi.
Jadi seorang akuntan public boleh saja menerima parcel atas kepuasan klien terhadap jasa yang diberikan tetapi sebatas pemberian parcel tersebut tidak merusak independensi dari seorang akuntan public.
3).Tentang 8 KAP yang dibekukan pemerintah :Disebabkan KAP tersebut melanggar Kode etik akuntan public, Prinsip-prinsip akuntansi secara umum, ataupun Aturan Etika kompartemen Akuntan Publik
Pemerintah melalui Menteri Keuangan RI sejak awal September 2009 telah menetapkan pemberian sanksi pembekuan izin usaha kepada delapan akuntan publik (AP) dan kantor akuntan publik (KAP).
Departem en Keuangan dalam pengumuman yang diterima di Jakarta, Sabtu (19/9), menyebutkan, penetapan sanksi pembekuan izin usaha itu berdasar Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik.
Mereka yang terkena sanksi adalah AP Drs Basyiruddin Nur yang dikenakan sanksi melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor: 1093/KM.1/2009 tanggal 2 September 2009.
Kemudian AP Drs Basyiruddin Nur, telah dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena yang bersangkutan belum sepenuhnya mematuhi Standar Auditing (SA)-Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan konsolidasian PT Datascrip dan anak perusahaan tahun buku 2007.
Menkeu menilai hal itu berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap laporan auditor independen.
Aud itor lainnya adalah AP Drs Hans Burhanuddin Makarao yang dikenakan sanksi melalui KMK Nomor: 1124/KM.1/2009 tanggal 9 September 2009.
Yang bersangkutan dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena belum sepenuhnya mematuhi SA-SPAP dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan PT Samcon tahun buku 2008, yang dinilai berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap Laporan Auditor Independen.
San ksi juga diberikan kepada AP Drs Dadi Muchidin melalui KMK Nomor: 1140/KM.1/2009 tanggal 4 September 2009.
Yang bersangkutan dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena KAP Drs Dadi Muchidin telah dibekukan sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan bahwa izin AP Pemimpin KAP dibekukan apabila izin usaha KAP dibekukan.
Audi tor lainnya KAP Drs Dadi Muchidin melalui KMK Nomor: 1103/KM. 1/2009 tanggal 4 September 2009, dengan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir.
|Bahk an ampai saat ini, KAP Drs Dadi Muchidin masih melakukan pelanggaran berikutnya, yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2008.
Selain itu KAP Matias Zakaria melalui KMK Nomor: 1117/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir.
Sampa i saat ini, KAP Drs Matias Zakaria masih juga melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008.
Sanski juga diberikan kepada KAP Drs Soejono melalui KMK Nomor: 1118/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir.
Dilap orkan sampai saat ini, KAP Drs Soejono masih juga melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005 hingga 2008.
Menkeu juga menetapkan sanksi untuk KAP Drs Abdul Azis B. melalui KMK Nomor: 1119/KM.1 /2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir.
Sampa i saat ini KAP Drs Abdul Azis juga melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005, 2007, dan 2008.
Terakhir sanksi juga diberikan kepada KAP Drs M. Isjwara melalui KMK Nomor: 1120/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan, karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir.
KAP Drs M. Isjwara sampai saat ini masih juga melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008
1) .MY PROFILE
BIODATA :
1. Nama : Danies Arta Waluyo
2. Jenis Kelamin : Laki - laki
3. Tempat / Tanggal Lahir : Jakarta, 11 Maret 1988
4. Kebangsaan : Indonesia
5. Agama : Kristen
6. Alamat : Jl. Warung silah no 9 Rt 4/Rw 05 kelurahan ciganjur kecamatan
jagakarsa 12360 Jakarta Selatan
7. No. HP : 085710283668
PENDIDIKAN :
1. SD Bukit Mulia Indah Jakarta, 1994 – 2000
2. SLTP Tarakanita 2 Jakarta, 2000 – 2003
3. SMA Bunda Mulia Jakarta, 2003 – 2006
4. S-1 Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma Jakarta, 2006 – sekarang
KEMAHASISWAAN
1.Asisten Laboratorium Akuntansi Lanjut A.Universitas Gunadarma,Depok 2008-sekarang
Daftar Riwayat Hidup ini saya susun dengan sebenar – benarnya, jika tidak sesuai dengan kenyataan saya bersedia mempertanggungjawabkannya.
KREATIFITAS
1 Penerimaan beasiswa prestasi universitas gunadarma semester genap 2006/2007 atas SK No:880/SK/REK/UG/2007
2.Penerimaan beasiswa prestasi universitas gunadarma pta2008/2009 atas SK No: 249/SK/REK/UG/2009
tugas kreatifitas
Senyum itu membuat orang merasa senang
Cinta itu membuat dunia berwarna cerah
Tetapi teman sejati membuat hidup lebih bermakna
Kehidupan
Ketika setiap detik telah berdetak
Putaran dunia melampaui batas
Bayang daku mulai terlihat jelas
Melihat jejak kakiku melangkah
Saat ku menatap kembali
Peristiwa nyata tlah terukir
Demikianku menyadari semuanya
Kenyataan hidup yang telah kulalui
Cinta
Saat merindukan alunan rasa
Merindukan lagu-lagu pujaan
Kuingat hati slembut kain sutera
Terbayang lirik mata eloknya
Malam berganti siang ku rindu
Betapa manis kelembutan dirimu
Ingin aku mengapai jiwamu
Untuk selamanya bersama dirimu
2) Etika Akuntan Publik dalam menerima parcel
Untuk lebih memahami lebih dalam kita harus mengetahui apa itu Etika?
Etika merupakan garis besar prinsip atau nilai moral yang ada pada masyarakat.
Berikut ini ada 6 dasar etika mengenai perilaku etika berdasarkan josephson institute: a.keterpercayaan
b.penghargaan
c.pertanggung jawaban
d.kesepadanan
e.perhatian
f. kewarganegaraan
Dalam mewujudkan etika yang baik sering kita menghadapi dilema etika.
Dilema etika merupakan situasi yang dihadapi seseorang dimana ia harus membuat keputusan perilaku seperti apa yang tepat dilakukannya. Untuk menyelesaikan dibutuhkan langkah :
1.memperoleh fakta yang relevan
2.menentukan keterkaitan pengaruh dilemma etika dengan lingkungan sekitarnya
3.mengidentifikasi alternative dalam menyelesaikan dilema etika
4.memutuskan konsekuensi yang akan terjadi perihal keputusan etika yang dilakukan sesuai nilai tanggung jawab.
5.memutuskan tindakan yang tepat untuk dilakukan .
Sehubungan dengan itu mengenai pemberian parcel bagi seorang akuntan public telah diatur dalam Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik (IAI,20000.1-20000.6)yaitu peraturan no 503:
a.Komisi
Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan kepada atau diterima dari klien /pihak lain untuk memperoleh perikatan dari klien Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan tersebut dapat mengurangi independensi.
Jadi seorang akuntan public boleh saja menerima parcel atas kepuasan klien terhadap jasa yang diberikan tetapi sebatas pemberian parcel tersebut tidak merusak independensi dari seorang akuntan public.
3).Tentang 8 KAP yang dibekukan pemerintah :Disebabkan KAP tersebut melanggar Kode etik akuntan public, Prinsip-prinsip akuntansi secara umum, ataupun Aturan Etika kompartemen Akuntan Publik
Pemerintah melalui Menteri Keuangan RI sejak awal September 2009 telah menetapkan pemberian sanksi pembekuan izin usaha kepada delapan akuntan publik (AP) dan kantor akuntan publik (KAP).
Departem en Keuangan dalam pengumuman yang diterima di Jakarta, Sabtu (19/9), menyebutkan, penetapan sanksi pembekuan izin usaha itu berdasar Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik.
Mereka yang terkena sanksi adalah AP Drs Basyiruddin Nur yang dikenakan sanksi melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor: 1093/KM.1/2009 tanggal 2 September 2009.
Kemudian AP Drs Basyiruddin Nur, telah dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena yang bersangkutan belum sepenuhnya mematuhi Standar Auditing (SA)-Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan konsolidasian PT Datascrip dan anak perusahaan tahun buku 2007.
Menkeu menilai hal itu berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap laporan auditor independen.
Aud itor lainnya adalah AP Drs Hans Burhanuddin Makarao yang dikenakan sanksi melalui KMK Nomor: 1124/KM.1/2009 tanggal 9 September 2009.
Yang bersangkutan dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena belum sepenuhnya mematuhi SA-SPAP dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan PT Samcon tahun buku 2008, yang dinilai berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap Laporan Auditor Independen.
San ksi juga diberikan kepada AP Drs Dadi Muchidin melalui KMK Nomor: 1140/KM.1/2009 tanggal 4 September 2009.
Yang bersangkutan dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena KAP Drs Dadi Muchidin telah dibekukan sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan bahwa izin AP Pemimpin KAP dibekukan apabila izin usaha KAP dibekukan.
Audi tor lainnya KAP Drs Dadi Muchidin melalui KMK Nomor: 1103/KM. 1/2009 tanggal 4 September 2009, dengan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir.
|Bahk an ampai saat ini, KAP Drs Dadi Muchidin masih melakukan pelanggaran berikutnya, yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2008.
Selain itu KAP Matias Zakaria melalui KMK Nomor: 1117/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir.
Sampa i saat ini, KAP Drs Matias Zakaria masih juga melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008.
Sanski juga diberikan kepada KAP Drs Soejono melalui KMK Nomor: 1118/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir.
Dilap orkan sampai saat ini, KAP Drs Soejono masih juga melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005 hingga 2008.
Menkeu juga menetapkan sanksi untuk KAP Drs Abdul Azis B. melalui KMK Nomor: 1119/KM.1 /2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir.
Sampa i saat ini KAP Drs Abdul Azis juga melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005, 2007, dan 2008.
Terakhir sanksi juga diberikan kepada KAP Drs M. Isjwara melalui KMK Nomor: 1120/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan, karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir.
KAP Drs M. Isjwara sampai saat ini masih juga melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008
Langganan:
Postingan (Atom)
